Sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi, maka setiap Surveyor Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan lisensi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Surveyor Berlisensi diberikan lisensi pertama kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
- Surveyor Kadastral menjabat sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun, sedangkan Asisten Surveyor Kadastral menjabat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
- Perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada butir 1, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat kompetensi bidang survei kadastral sesuai jenjang yang masih berlaku;
b. tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak sedang dikenakan sanksi; dan
d. mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian. - Pengajuan permohonan perpanjangan lisensi disampaikan paling lambat 3 (bulan) sebelum masa berlaku lisensi berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan lisensi disampaikan melewati batas waktu tersebut, maka harus mengajukan permohonan lisensi baru pertama kali.
- Pengajuan permohonan lisensi ditujukan kepada Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang dengan persyaratan antara lain:
a. Formulir Permohonan Perpanjangan Lisensi (Lampiran I);
b. Scan kartu lisensi, KTP, dan NPWP (pada satu lembar);
c. Scan Berita Acara Pelantikan atau petikan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Surveyor Berlisensi;
d. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Lampiran II dan III);
e. Bukti kerja berupa Gambar Ukur (GU)/Rekapitulasi Gambar Ukur/Surat Tugas/Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tercantum nama pemohon perpanjangan;
f. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
g. Sertifikat Kompetensi Bidang Kadastral sesuai jenjang yang masih berlaku. Apabila Sertifikat Kompetensi belum terbit, silahkan menggunakan Surat Hasil Uji Kompetensi dari LSP yang menyatakan Kompeten. - Pengajuan perpanjangan lisensi dapat diajukan secara daring pada link https://linktr.ee/LayananSurlis pada atau dikirimkan ke Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jalan
Kuningan Barat I No 1 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710.