Perpanjangan Lisensi bagi Surveyor Berlisensi

Sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi, maka setiap Surveyor Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan lisensi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surveyor Berlisensi diberikan lisensi pertama kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
  2. Surveyor Kadastral menjabat sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun, sedangkan Asisten Surveyor Kadastral menjabat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
  3. Perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada butir 1, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. memiliki sertifikat kompetensi bidang survei kadastral sesuai jenjang yang masih berlaku;
    b. tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. tidak sedang dikenakan sanksi; dan
    d. mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian.
  4. Pengajuan permohonan perpanjangan lisensi disampaikan paling lambat 3 (bulan) sebelum masa berlaku lisensi berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan lisensi disampaikan melewati batas waktu tersebut, maka harus mengajukan permohonan lisensi baru pertama kali.
  5. Pengajuan permohonan lisensi ditujukan kepada Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang dengan persyaratan antara lain:
    a. Formulir Permohonan Perpanjangan Lisensi (Lampiran I);
    b. Scan kartu lisensi, KTP, dan NPWP (pada satu lembar);
    c. Scan Berita Acara Pelantikan atau petikan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Surveyor Berlisensi;
    d. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Lampiran II dan III);
    e. Bukti kerja berupa Gambar Ukur (GU)/Rekapitulasi Gambar Ukur/Surat Tugas/Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan tercantum nama pemohon perpanjangan;
    f. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
    g. Sertifikat Kompetensi Bidang Kadastral sesuai jenjang yang masih berlaku. Apabila Sertifikat Kompetensi belum terbit, silahkan menggunakan Surat Hasil Uji Kompetensi dari LSP yang menyatakan Kompeten.
  6. Pengajuan perpanjangan lisensi dapat diajukan secara daring pada link https://linktr.ee/LayananSurlis pada atau dikirimkan ke Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jalan
    Kuningan Barat I No 1 Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710.

Tags :

Artikel

Share :

LOEDI RATRIANTO
Peta Wilayah Kerja KJSB Seluruh Indonesia
Pendaftaran Surveyor Berlisensi
SCAN NOW