Peningkatan Kualitas dan Pembinaan Surveyor Kadastral Berlisensi

Profesi Surveyor Kadastral Berlisensi di Indonesia telah ada sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi. Peraturan tersebut mengatur pemberian peran di dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan di Indonesia kepada  individu-individu yang memiliki profesi sebagai tenaga pengukuran dan pemetaan yang berbentuk surveyor berlisensi untuk dapat memanfaatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam menyelenggarakan pendaftaran di seluruh Indonesia sehingga proses pendaftaran tanah dapat berlangsung lebih cepat dan menghemat anggaran negara tanpa harus mengangkatnya sebagai pegawai negeri.

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa:

• Surveyor berlisensi terdiri atas surveyor kadastral dan asisten surveyor kadastral

• Surveyor kadastral merupakan seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral yang diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran.

Pada saat itu daerah kerja Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral meliputi wilayah kerja

satu Kantor Pertanahan.

Dalam perjalanannya peraturan ini diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No. 13 Tahun 2009 tentang Surveyor Berlisensi. Wilayah Kerja Surveyor Berlisensi menjadi seluruh wilayah Indonesia.

Tahun 2016, dalam rangka pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional mengalami perubahan menjadi Permen Menteri ATR/BPN No. 33 tahun 2016 dan akhirnya berubah kembali menjadi Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2017 yang mengatur juga tentang Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB).

Perubahan-perubahan peraturan menteri terhadap profesi Surveyor Kadastral menunjukkan bahwa profesi ini belum “settle” di Indonesia dan masih diuji coba terus.

Kondisi SKB Saat Ini

Setelah lebih dari 20 tahun mengalami pasang surut, di masa PTSL inilah profesi Surveyor Berlisensi menjadi perhatian yang cukup serius seiring dengan target pengukuran bidang tanah BPN yang melonjak tajam sejak tahun 2017.

Sampai saat ini jumlah SKB yang terdiri dari Surveyor Kadaster sebanyak  2.275 orang, Asisten Surveyor Kadaster sebanyak 10.941, serta KJSKB sebanyak 181.

Surveyor Kadaster Berlisensi saat ini bersumber dari:

·        ASK: STPN, SMK GEOMATIKA, VOKASI, BLK, SMA/MA/SKM Non Geodesi/Geomatika

·        SK: S1 Geodesi, S1 Geografi, S1 lainnya

·        SK: Pensiunan ASN

Dari keseluruhan tenaga kadaster yang telah diberikan lisensi oleh BPN kurang dari 10 % yang memiliki sertifikat kompetensi artinya kompetensinya belum terukur.

KJSKB yang telah berdiri sebanyak 181 tersebar di wilayah Indonesia, 6 Provinsi belum berdiri KJSKB yaitu di Provinsi : Bengkulu, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Barat. Dari jumlah tersebut sebanyak 131 KJSKB belum memiliki pengalaman, berpotensi akan mati apabila pekerjaan yang ada (PTSL) mempersyaratkan KJSKB memiliki pengalaman sebelumnya sedangkan KJSKB yang telah mendapatkan pekerjaan masih harus terus ditingkatkan kualitasnya agar memenuhi standar kompetensi (kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan).

SKKNI dan KKNI Bidang Survei Kadastral

Untuk terus menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan kadastral khususnya survey kadastral diperlukan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil , Analisis dan Uji Teknis Bidang Kadastral.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN RI No. 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector.


Pada Webinar #Seri1 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bertajuk Peningkatan Kualitas dan Pembinaan Surveyor Kadastral Berlisensi yang dihadiri oleh Dirjen SPPR pada hari Jumat, 17 Juli 2020, Ketua Umum MASKI (Loedi Ratrianto) menyampaikan materi tentang Pengenalan Unit-unit Kompetensi Jenjang 7 (Surveyor Kadastral Madya).

Materi paparan dapat didownload di sini

Tags :

Artikel

Share :

LOEDI RATRIANTO
Peta Wilayah Kerja KJSB Seluruh Indonesia
Pendaftaran Surveyor Berlisensi
SCAN NOW