1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
(sangat tergantung dengan kondisi medan, penunjuk batas dan kelengkapan berkas)
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan telah memasang tanda batas