Sejak terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala BPN RI No. 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang pendirian Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi sampai dengan bulan Februari 2018 telah berdiri sebanyak 115 KJSKB yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebarannya dapat dilihat pada peta berikut. Dengan meng-klik logo pada peta, detil KJSKB dan alamatnya bisa diketahui.