Tentang Kami

KJSB LOEDI RATRIANTO DAN REKAN

Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi Loedi Ratrianto adalah Badan Hukum Surveyor Kadaster Berlisensi yang merupakan Mitra Kerja Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No. 196/KEP-300.15.2/VII/2017 dan memiliki tenaga-tenaga ahli berlisensi yang memiliki keahlian dan terampil melaksanakan tugas-tugas survei pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya.
 
Ruang lingkup pekerjaan KJSKB Loedi Ratrianto meliputi:
 
1. Perencanaan survei pemetaan
2. Pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan

dalam rangka

a. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
b. Pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pemisahan, penggabungan, pengembalian atau rekonstruksi batas dan konsolidasi tanah
c. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
d. Layanan dan kegiatan pertanahan lainnya

Ir. Loedi Ratrianto, S.T., IR.Surv.

Loedi Ratrianto menamatkan pendidikan S-1 nya di Jurusan Teknik Geodesi Institut Teknologi Bandung dan berkiprah di bidang konsultansi teknik pengukuran dan pemetaan dengan menangani berbagai pekerjaan pengukuran bidang sumber daya air, pembebasan tanah untuk pembangunan, tapak bangunan, pengukuran topografi, stake out, menjadi Branch Manager sebuah Perusahaan Engineering Consultant Nasional yang berkedudukan di Provinsi Lampung pada tahun 1996, dan melaksanakan pengukuran-pengukuran bidang pertanahan. 

Pada tahun 2001 mendapatkan jabatan sebagai Surveyor Kadastral di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berdasarkan SK Menteri Otonomi Daerah/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3-VIII-2001 tanggal 16 Januari 2001 dengan No. Lisensi 100.94 mengerjakan berbagai tugas-tugas kadaster PRONA APBN, PRONA Swadaya, Permohonan Rutin Masyarakat di wilayah kerja Kota Bandar Lampung.Dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala BPN No. 13 Tahun 2009, Surveyor Kadastral berubah nama menjadi Surveyor Pertanahan dan wilayah kerja berubah menjadi seluruh Indonesia. Dan pada tahun 2017 terbit kembali Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No. 33 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi yang mengatur tentang pendirian Kantor Jasa Surveyor Berlisensi dan berdirilah KJSKB Loedi Ratrianto. yang kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 2021 berubah menjadi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi KJSB Loedi Ratrianto dan Rekan.
 
Loedi Ratrianto aktif di beberapa organisasi profesi di antaranya Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia sebagai Ketua Umum periode 2019-2022 dan 2022 – 2025 Ikatan Surveyor Indonesia sebagai Ketua Komisariat Wilayah Lampung hingga sekarang. Menjadi narasumber berbagai seminar di lingkungan Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Indonesia.