Berdasarkan surat dari Direktur Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Ir. Agus Wahyudi K.,M.Eng.Sc. Nomor 430/S-300.15.PU.04.01/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Ujian Lisensi Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberikan kesempatan kepada Surveyor Kadaster Berlisensi yang terlambat mengajukann perpanjangan lisensi yang berakhir pada bulan Desember 2020 untuk mengikuti ujian lisensi.
Pendaftaran ujian lisensi dibuka pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2021 melalui portal http://daftarskb.atrbpn.go.id dengan mengunggah kelengkapan persyaratan berupa:
a. kartu Penduduk (KTP)
b. Ijazah pendidikan terakhir
c. Formulir Pendaftaran Surveyor Kadaster Berlisensi
d. Surat Pernyataan Pemilihan Wilayah Kerja
e. Fotocopy Kartu Lisensi/ Petikan Surat Keputusan Pengangkatan
f. Pas Photo mengenakan baju putih dengan latar belakang warna merah.
Ujian lisensi tersebut hanya diperuntukkan bagi SKB yang terlambat mengajukan perpanjangan lisensi yang berakhir bulan Desember 2020.