Surveyor Berlisensi Wajib Membentuk atau Bergabung dengan KJSB

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2021 tentang Sureyor Berlisensi, pada pasal 7 disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan, monitoring dan evaluasi serta peningkatan profesionalisme, Surveyor Berlisensi wajib membentuk atau bergabung dengan KJSB. Ketetapan tersebut kembali ditegaskan oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam suratnya kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Seluruh Indonesia C.q. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan tentang Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Bahwa Surveyor Berlisensi agar segera bergabung  dengan  Kantor  Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:

a.      Kepala Bidang Survei dan Pemetaan menginventarisasi jumlah Surveyor Berlisensi dan KJSB yang ada di wilayahnya serta membuat analisa beban kerja (ABK) terkait pengukuran dan pemetaan;

b.      Surveyor Berlisensi yang baru dilantik diarahkan untuk bergabung dalam KJSB sesuai dengan ABK dan formasi yang tersedia;

c.      Surveyor Berlisensi menyampaikan surat lamaran ke KJSB agar dapat bergabung ke dalam keanggotaan KJSB ters ebu t. Dalam surat lamaran dilampirkan Fotocopy KTP dan Kartu lisensi; SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah;

d.      KJSB memberikan tanggapan atas surat lamaran dari Surveyor Berlisensi;

e.      KJSB harus menyampaikan secara transparan terkait hak dan kewajiban bagi anggotanya;

f.       KJSB membuat Surat Perjanjian untuk semua anggota yang bergabung;

g.      KJSB wajib melaporkan perubahan jumlah keanggotaanya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;

h.      KJSB wajib membina, melakukan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap kinerja anggotan ya.

2.      Bahwa pimpinan KJSKB agar segera melakukan perubahan nama menjadi KJSB dengan melampirkan berikut ini:

a.      Akta perubahan sesuai dengan nama yang baru;

b.      Rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi;

c.      Nomor Induk Berusaha;

d.      fotokopi NPWP KJSB;

e.      daftar anggota KJSB;

f.       fotokopi kartu Lisensi Surveyor Berlisensi Pimpinan dan anggota KJSB;

g.      bukti pembayaran tarif PNBP;

3.      Kepala Bidang Survei dan Pemetaan agar memerintahkan semua Surveyor Berlisensi di wilayah kerjanya untuk mengikuti Pendataan Surveyor Berlisensi Tahun 2021 dengan cara mengisi kuisioner melalui tautan https://bit.ly/Pendataan_Surlis, dalam rangka pengumpulan informasi terkait Surveyor Berlisensi dan pemetaan jenjang  kompetensi  bagi  Surveyor Berlisensi;

4.      Dalam rangka pendataan Surveyor Berlisensi, para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dapat melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Komisariat Wilayah (Komwil) MASKI terlampir

Tags :

Artikel

Share :

LOEDI RATRIANTO
Peta Wilayah Kerja KJSB Seluruh Indonesia
Pendaftaran Surveyor Berlisensi
SCAN NOW