SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
SKKNI Bidang Kadastral ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Kadastral. Keputusan Menteri ini dapat diunduh di sini
Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kompetensi yang diperlukan dalam cakupannya untuk pemenuhan kegiatan pendaftaran tanah (kadastral) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat terpisahkan, yaitu:
1. Aspek Teknis (Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan)
2. Aspek Yuridis (Data berkekuatan hukum)
3, Aspek Administrasi/ Tata Laksana (pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis)
Aspek Teknis
1. Menyiapkan Peralatan Survei*
2. Menyiapkan Peta Kerja*
3. Melakukan Pengaturan Alat Ukur Terestris*
4. Melakukan Pengaturan Target Ukur Terestris*
5. Membuat Benchmark*
6. Membuat Rintisan Jalur Pengukuran dan Pembebasan Sudut Pandang ke Segala Arah*
7. Melakukan Orientasi Lokasi Pengukuran*
8. Membaca Peta*
9. Melaksanakan pengukuran Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal*
10. Mengukur Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi*
11. Mengukur Beda Tinggi dan Jarak*
12. Melaksanakan Pengukuran Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik*
13. Menentukan Posisi dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) Secara Realtime Correction*
14. Melakukan Stake Out Titik Menggunakan Total Station*
15. Melakukan Stake Out Titik Menggunakan GNSS*
16. Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan*
17. Mengonversi Data Geospasial Analog Menjadi Digital*
18. Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial*
19. Mengolah Data Pengukuran Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi*
20. Mengolah Data Pengukuran Beda Tinggi dan Jarak*
21. Mengolah Data Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal*
22. Menyimpan Data dan Informasi Hasil Pengukuran dan Pengolahan*
23. Menghitung Luas Bidang Hasil Pengukuran*
24. Melakukan Standardisasi Peta/Membuat Basis Data Spasial*
25. Melakukan Pembuatan Peta Situasi Hasil Pengukuran*
26. Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta*
27. Menyajikan Peta Bidang Tanah*
28. Melakukan Transformasi Sistem Koordinat*
29. Menentukan Kriteria Kualitas Data*
30. Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan*
31. Melakukan Kontrol Kualitas*
32. Membuat Laporan Hasil Pengukuran*
33. Menyusun Laporan Akhir*
Aspek Yuridis
1. Menganalisis Dokumen Permohonan Hak Atas Tanah
2. Mengidentifikasi Bidang Tanah pada Peta Pendaftaran
3. Mengidentifikasi Batas Bidang Tanah
4. Melaksanakan Kontradiktur Delimitasi
5. Membuat Gambar Ukur
6. Membuat Surat Ukur
7. Menjamin Mutu Gambar Ukur
8. Menjamin Mutu Surat Ukur
9. Menjamin Mutu Peta Bidang Tanah
Aspek Administrasi/ Tata
1. Membuat Dokumen Kontrak Kadastral
2. Membuat Perencanaan dan Analisis Finansial Projek**
3. Melakukan Perencanaan Pekerjaan Survei dan/atau Pemetaan Informasi Geospasial*
4. Mengelola Tim Pekerjaan Pengukuran*
5. Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Berciri Multidisiplin*
6. Melakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah
7. Memberikan Konsultasi Bidang Kadastral