Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020, Kementrian ATR/BPN mulai menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Survei Kadastral. Peraturan ini mengatur penjenjangan kualifikasi kompetensi bidang Survei Kadastral bagi :
1. Surveyor Kadastral (SK)
2. Asisten Surveyor Kadastral (ASK)
Apakah KKNI itu?
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi)
Kompetensi yang diperlukan dalam cakupannya untuk pemenuhan kegiatan pendaftaran tanah (kadastral) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat terpisahkan, yaitu aspek teknis (kegiatan pengukuran dan pemetaan), aspek yuridis (data berkekuatan hukum) dan aspek administrasi (pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis).
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Survei Kadastral terdiri dari 3 jenjang Asisten Surveyor Kadastral dan 2 jenjang Surveyor Kadastral sebagai berikut :
Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini, maka :
Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kadastral.
Surveyor Berlisensi yang masih berlaku lisensinya dan yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku lisensi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di Bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui ujian kompetensi kerja mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/ SKKNI (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 295 Tahun 2019)
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 dapat didownload di sini