PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimulai sejak 2017 dengan tujuan untuk mempercepat proses sertifikasi bidang tanah, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terpetakan.
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 menyisakan masalah di antaranya adalah :
1. Terdapat bidang tanah yang sudah terdaftar, tidak terpetakan dengan baik (Flying Parcel)
2. Bidang tanah yang sudah terdaftar umumnya belum lengkap satu desa/ kelurahan
3. Bidang Tanah yang sudah terdaftar belum memberikan informasi untuk kebutuhan kemudahan berinvestasi
Berdasarkan masalah tersebut maka dilaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Mengapa PTSL? Karena PTSL sekaligus memetakan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia; Sistematis dan lengkap menempati posisi terdepan untuk perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi akhirnya;
Dengan demikian, Kaidah 3M PTSL dapat terpenuhi:
(1) Menambah jumlah bidang tanah terdaftar maupun terpetakan melalui K1 dan K3;
(2) Memperbaiki bidang tanah bersertifikat melalui K4; dan (3) menyelesaikan sengketa dan potensi konlflik melalui bidang tanah K2
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertipikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
sumber ilustrasi: https://jurangmangu.desa.id/
Sumber : Paparan Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, tanggal 13 Januari 2017
Sekarang ini Program PTSL sudah berjalan selama 3 tahun, masuk tahun ke 4 di 2020, berikut capaiannya yang sampaikan oleh Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Kementrian ATR/ BPN pada akhir 2018.
Pelaksanaan PTSL 2019 sampai dengan tanggal 6 November 2019, jumlah K1 mencapai 4.869.281 bidang, meningkat sebanyak 114.806 bidang per minggu, jumlah pemetaan sudah mencapai 8.344.974 bidang atau meningkat 664.431 bidang dari progress tanggal 18 September 2019, sementara jumlah puldadis sudah mencapai 5.916.096 bidang atau meningkat 388.625 bidang dari margin analysis sebelumnya. (Dirjen IK ATR/ BPN)
Dengan kondisi tersebut di atas masih perlu dilakukan upaya-upaya percepatan pelaksanaan PTSL agar terpenuhi target Kementrian ATR/BPN yang dituangkan di dalam RPJM yaitu 2020 Peningkatan Kualitas, 2021-2022 Pelayanan Elektronik, 2023 Stelsel Positif dan 2024 tercapai Standar Dunia; yaitu dengan Pembuatan roadmap penyelesaian PTSL s/d tahun 2024 dengan mempertimbangkan kapasitas SDM dan Alat, inventarisasi data fisik dan yuridis terhadap bidang terdaftar dan perkiraan jumlah bidang belum terdaftar,peran aktif Kantah dalam sosialiasasi ke masyarakat serta melibatkan peran serta masyarakat, pelibatan pelaksana pihak ketiga dalam hal ini KJSKB (Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi), koordinasi dan pengawasan yang intensif antara pelaksana PTSL pihak ketiga dengan Kantah sehingga hasil sesuai prosedur.