PULDATAN

Yang dimaksud dengan PULDATAN adalah Pengumpul Data Pertanahan, yang terdiri dari :
1. Data Fisik
2. Data Yuridis

Data Fisik adalah keterangan menganai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau satuan penguasaan bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban beban lain yang membebaninya.

Pengumpul data fisik melakukakan pengumpulan data berupa :

1. Identitas Subyek (KTP/NIK)

2. Data Lapangan:

• Hasil pengamatan GNSS (RAW data/File Job)

• Hasil pengukuran sudut dan jarak TS (File Job)

• Data hasil download GNSS (koordinat)

• Data hasil download alat TS (sudut, jarak, koordinat)

• Hasil pengukuran jarak (meteran/disto)

3. Gambar Ukur (daftar Isian/formulir/Keterangan):

• Peta kerja

• Penunjuk Batas

• Kontradiktur delimitasi (persetujuan tetangga batas /ttd peserta PTSL)

4. Foto/dokumentasi: subyek (penunjuk batas, tetangga batas) dan obyek (lokasi bidang tanah), rekaman tanda tangan dan biometriknya.

Pengumpul data yuridis melakukan pengumpulan data berupa:

– Fotokopi identitas pemilik bidang tanah (KTP/KK)

– SPPT PBB

– Fotokopi alas hak (Girik/ Letter C, dll)

– Fotokopi sertipikat/GS/SU (jika ada) untuk bidang tanah yang sudah

– terdaftar/ bersertipikat

– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik/ Formulir Isian Inventarisasi & Identifikasi

Dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, peran PULDATAN sangatlah penting. PULDATAN menjadi tulang punggung pelaksanaan PTSL seperti yang diuraikan dalam gambar berikut ini :

Sumber: Kementrian ATR/ BPN 2020

Tags :

Artikel

Share :

LOEDI RATRIANTO
Peta Wilayah Kerja KJSB Seluruh Indonesia
Pendaftaran Surveyor Berlisensi
SCAN NOW