Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Survei Kadastral berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 oleh sebab itu tidak bisa ditunda lagi setiap Surveyor Berlisensi harus memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Kadastal sebelum mengajukan lisensi di Badan Pertanahan Nasional.
Uji kompetensi ini sangat penting untuk meningkatkan mutu hasil pekerjaan di Bidang Kadastal karena dilaksanakan oleh profesional yang memang berkompeten di bidangnya berdasarkan uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Uji Kompetensi bertujuan untuk memastikan atau sebagai pembuktian bahwa seseorang kompeten untuk suatu bidang pekerjaan. Uji kompetensi harus dilakukan oleh asesor berlisensi dan dilaksanakan sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terakreditasi. Kepada para peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, uji kompetensi merupakan bagian dari proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang harus dilakukan secara sistematis, obyektif dan mengacu kepada Standar Kompetensi.
Sertifikasi Kompetensi adalah kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark) (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Proses sertifikasi kompetensi kerja akan memastikan atau membuktikan bahwa peserta asesmen yang dinyatakan lulus betul-betul kompeten sesuai pengakuannya. Dengan demikian, proses sertifikasi akan memberikan manfaat bagi 3 (tiga) kelompok pemangku kepentingan yaitu industri/perusahaan, tenaga kerja yang bersangkutan dan pemerintah. Proses Sertifikasi kompetensi dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Sumber : Yusup Hendra Perkasa