PENGUMUMAN
Nomor : 165/Peng-300.15.PU.04.01/VI/2020
Tentang
Perpanjangan Lisensi Bagi Surveyor Kadastral Berlisensi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi dan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral, maka setiap Surveyor Kadastral Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku lisensi agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Perpanjangan lisensi untuk pertama kali diberikan dengan ketentuan:
a. Tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pekerjaannya;
b. Tidak berbuat kesalahan dalam melaksanakan survei pemetaan;
c. Tidak pernah melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lisensi untuk pertama kali diberikan dengan jangka waltu selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang secara periodik.
3. Lisensi yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar.
Permohonan tersebut dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Formulir Perpanjangan Lisensi (format terlampir);
b. Fotocopy kartu lisensi, Fotocopy KTP, dan Fotocopy NPWP pada satu lembar A4;
c. Fofocopy petikan Surat Keputusan terakhir ;engangkatan sebagai SKB;
d. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau KJSKN (format terlampir);
e. Rekap Gambar Ukur yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
f. Sertifikat Kompetensi Bidang Kadastral;
Bagi yang belum memiliki sertifuikat kompetensi tersebut diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi hingga bulan Mei 2021.
g. CPD Point (Continuing Professional Development) atau sertifikat pelatihan/ seminar yang berkaitan dengan survei dan pemetaan atau pengembangan profesi bagi Surveyor Kadastral. Bagi yang belum memiliki CPD Point/ sertifikat pelatihan/ seminar diberikan kesempatan hingga bulan Mei 2021.
4. Dalam rangka mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 arau COVID-19, berkas perpanjangan agar diupload ke dalam link : https://bit/ly/Perpanjangan Lisensi.
5. Setelah mendapatkan Surat Keputusan Perpanjangan Lisensi, Surveyor Kadaster wajib segera melakukan validasi data ke dalam aplikasi mitra di portal https://mitra.atrbpn.go.id sebelum melakukan pekerjaan pengukuran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Juni 2020
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar
ttd
Ir. R. Agus Wahyudi K.,M.eng.Sc,
NIP. 19640810 199103 1 001
Lampiran I Formulir Permohonan Perpanjangan