Lelang Cepat
Pada dasarnya lelang merupakan pekerjaan yang tidak kompleks. Namun seringkali regulasi untuk proses lelang yang dikeluarkan cukup rumit. Padahal dengan metode yang cocok, proses lelang dapat berjalan dengan simpel. LKPP – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mencoba membuat suatu sistem yang mampu mempersingkat prosesnya, yakni dengan metode lelang cepat.
Untuk mendukung program itu, LKPP mengembangkan aplikasi yang mampu mengumpulkan daftar penyedia terkualifikasi. Aplikasi itu disebut Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Dengan SIKaP proses lelang dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari saja.
Tanpa Lelang Cepat, Proses lelang bisa memakan waktu sampai 21 hari. Mulai dari penyiapan dokumen, pengumuman, menunggu, lalu ada evaluasi waktu yang dibutuhkan paling cepat 18 hari. Belum lagi kalau ada sanggah banding, pengumuman pendaftaran, dan sebagainya. Praktiknya bisa lebih dari itu.
SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan.
Saat daftar nama penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.
Ide dasarnya, ada satu mesin, diisi data penyedia yang dianggap qualified, telah terjamin legalitasnya sehingga terkumpul penyedia-penyedia yang siap setiap saat untuk lelang.
Dengan demikian, SIKaP menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari lembaga pemerintahan atau institusi negara.
Mengapa dengan lelang cepat proses lelang menjadi lebih singkat?
Penyedia barang atau jasa dapat mengisi data perusahaannya masing-masing di laman sikap.lkpp.go.id. Di sana penyedia diminta memasukkan data identitas, pajak, pengalaman, keahlian, pegawai, akte pendiriannya, surat izin usaha, inventaris yang dimiliki atau dapat disewakan, serta preferensi perusahaan terhadap lokasi atau proyek yang mampu dikerjakan sesuai kapasitasnya.
Saat data sudah lengkap, sistem ini memverifikasi data penyedia. Pada SIKaP ada tiga tahap pada metode lelang biasa yang dipangkas. Inilah yang membuat proses lelang jadi lebih cepat.
Pada lelang biasa ada tahap evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Dari empat tahap ini, yang dijalankan oleh SIKaP hanya satu saja. Tahap administrasi, kualifikasi, dan teknis sudah dikerjakan oleh sistem.
Selanjutnya, Pokja mengundang penyedia yang sesuai kualifikasi melalui SIKaP. Langkah berikut yang perlu dilakukan penyedia ialah mengunggah dokumen penawaran yang berisi harga. Penyedia yang menawarkan harga paling rendah dan kualifikasinya cocok akan memenangkan lelang tersebut.
Sebaliknya, penyedia dengan penawaran harga lebih mahal atau tidak menawar sama sekali, namanya berada di urutan berikutnya atau paling bawah.
Untuk menentukan bahwa penyedia itu pemenangnya, maka data-datanya diverifikasi dalam SIKaP. Kalau data-datanya benar, maka penyedia tersebut mendapat kontrak. Jika datanya ternyata salah, penyedia tersebut gagal, lalu status pemenang turun ke penyedia di urutan kedua, sampai seterusnya.
Pekerjaan datang sendiri
Bekerja sama dengan pemerintah bukanlah jatah untuk penyedia yang itu-itu saja. Penyedia mana pun –yang terkualifikasi—punya kesempatan yang sama untuk mengerjakan proyek-proyek lembaga negara.
Mungkin masih banyak penyedia yang enggan bekerja sama dengan pemerintah, sehingga enggan pula mengisi data perusahaannya di SIKaP. Tetapi melalui SIKaP, penyedia bisa mendapat penilaian dari sistem atas pengalaman-pengalaman bekerjanya.
Setelah mendapat penilaian yang baik, penyedia pun bisa banjir job, karena permintaan kerja dari berbagai lembaga datang sendiri.
Dengan ikut lelang cepat SIKaP, penyedia bisa hanya memantau LPSE, dipanggil dan mendapat kontrak kerja. Jadi penyedia cukup log in, memantau inbox atau dashboard, kemudian undangan dari Pokja datang. Bahkan bisa jadi penyedia mendapatkan banyak undangan datang dari Pokja.
Dengan adanya SIKaP yang simpel dan cepat ini diharapkan semua penyedia dalam skala nasional tergerak untuk turut berkompetisi mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Perbandingan Proses e-Lelang
Mengikuti Lelang Cepat PTSL
Seperti telah disebutkan di atas, untuk bisa mengikuti Lelang Cepat pada Pekerjaan PTSL, penyedia jasa; KJSKB, Perusahaan yang tergabung di dalam APSPIG atau Perusahaan apa saja yang memenuhi kriteria dalam pengadaan ini harus terdaftar di SIKaP.
Tahapan lelang cepat sebagai berikut:
1. Melakukan login sebagai penyedia di LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik), sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi misalnya melaui lpse.bpn.go.id.
2. Masuk ke menu “Lelang Baru” kemudian klik nama paket lelang yang diminati untuk masuk ke Pendaftaran Lelang.
3. Baca dengan cermat Kode Lelang, Nama Lelang, Lokasi Pekerjaan, Tahap Lelang Saat ini, Satuan Kerja, Kategori, Metode Pengadaan, Metode Dokumen, Metode Evaluasi, Tahun Anggaran, Nilai HPS Paket, Jenis Kontrak,Cara Pembayaran, Lokasi Pekerjaan, Syarat Kualifikasi
4. Untuk mengikuti lelang tekan tombol “Setuju dan Ikut Lelang” setelah membaca dan memahami Pakta Integritas.
5. Kembali ke menu “Beranda” untuk melihat paket-paket yang akan diikuti
6. Klik nama paket yang akan diikuti, maka akan muncul informasi lelang dan penjelasan
7. Download Apendo 4.2.0 untuk mengirim penawaran menggunakan token yang telah tersedia
8. Login di Apendo 4.2.0 dan copy paste token atau geret token ke aplikasi Apendo 4.2.0
9. Download format penawaran dalam bentuk excel
10. Masukkan harga satuan dan pajak yang berlaku
11. Kirim Penawaran, penyedia akan mendapatkan copy penawaran dalam format pdf
12. Setelah batas waktu yang ditentukan LPSE secara otomatis akan sortir penawaran penyedia dengan harga terendah pada urutan teratas disusul dengan penyedia dengan harga penawaran yang lebih tinggi
13. Setelah diumumkan pemenang penawaran harga, ULP akan mengundang penyedia untuk melakukan verifikasi terhadap penawaran dan data-data penyedia.
14. SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak
Sampai saat ini sudah lebih dari 170 Paket Lelang Pekerjaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap APBN Tahun Anggaran 2018 sudah tayang di LPSE yang akan diperebutkan oleh lebih dari 300 KJSKB maupun Perusahaan anggota APSPIG (Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial) atau Perusahaan Lain yang memenuhi syarat menjadi peserta lelang.
Selamat berjuang……..