Untuk penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan survei dan pemetaan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu penyempurnaan ketentuan dalam Surveyor Berlisensi sehingga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 33 Tahun 2016 dan No. 11 Tahun 2017 tentang Surveyor Berlisensi perlu diganti sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 9 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 BAB 34 Pasal 87 Ayat.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1591) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1111), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 27 Januei 2021 di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Menteri tentang Surveyor Berlisensi merubah beberapa aturan di antaranya adalah:
1. Nomenklatur
Sebelumnya bernama Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) menjadi Surveyor Berlisensi (Surlis)
2. Kompetensi Kerja
Permen sebelumnya tidak mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi bagi calon SKB sedangkan dalam permen baru ini Calon Surveyor Berlisensi harus mempunyai sertifikat bidang survei kadastral (Permen 7 Tahun 2020)
3. Keanggotaan Profesi
Dalam permen ini Surveyor Berlisensi wajib bergabung dalam asosiasi profesi, sebelumnya tidak ada kewajiban
4. Kualifikasi
Sebelumnya disebutkan yang berhak menjadi Surveyor Kadaster merupakan lulusan S1 program studi di bidang Survei dan Pemetaan di permen baru ini ditegaskan Surveyor Kadastral adalah lulusan S1 program studi Teknik Geodesi/ Geomatika/ Teknik Geodesi dan Geomatika/ D4 STPN
5. Masa Berlaku Lisensi
Masa berlaku lisensi pertama kali 2 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang setiap 3 tahun, sebelumnya 5 tahun.
6. Usia Pensiun
Usia Pensiun yang dahulu maksimal 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 70 tahun, kini diatur untuk Surveyor Kadastral sampai 65 tahun sedangkan Asisten Surveyor Kadastral diberikan sampai 60 tahun.
7. Pelantikan
Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral yang telah memenuhi persyaratan dan kelulusan dilantik di Kementrian atau Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja Surveyor Berlisensi.
8. Perolehan Pekerjaan
Perolehan Pekerjaan sekarang lebih luas yang sebelumnya hanya di Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan dan Masyarakat; kini dapat memperoleh pekerjaan juga dari Kementrian.
9. Kantor
Dalam permen ini setiap Surveyor Berlisensi (Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral) harus membentuk KJSB, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (sebelumnya: KJSKB-Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi) atau bergabung menjadi anggota KJSB yang telah ada.
10. Evaluasi Kinerja dan Laporan Bulanan
Melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan laporan bulanan pada setiap tanggal 10 di bulan berikutnya secara elektronik. Sebelumnya Melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan laporan bulanan pada setiap minggu pertama awal bulan secara manual
11. Penguatan Kode Etik, Dewan Etik dan Asosiasi Profesi
Adanya penguatan terhadap Kode Etik, Dewan Etik dan Asosiasi Profesi sebelumya tidak diatur.
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 9 TAHUN 2021 TENTANG SURVEYOR BERLISENSI dapat diunduh di sini
